7 Menit
1. Pelayanan poliklinik |
Rp. 20.000 |
|
2. Kesehatan badan umum (SKBS) |
Rp. 20.000 |
|
3. Kesehatan badan anak sekolah |
Rp. 10.000 |
|
4. Kesehatan badan ditanggung perusahaan |
Rp. 30.000 |
|
5. Visum Et Repertum |
Rp. 40.000 |
1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store