Standar Pelayanan Poli Umum

  1. Pasien Telah memiliki buku rekam medik

  1. 1. Penderita harus datang sendiri/dengan pendamping
  2. 2. Dilakukan anamnesa kepada pasien
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang
  4. 4. Dilakukan tindakan apabila diperlukan
  5. 5. Diberikan resep obat sesuai diagnosa

7 Menit

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng untuk pelayanan pada poliklinik antara lain :

1. Pelayanan poliklinik

Rp. 20.000

 

2. Kesehatan badan umum (SKBS)

Rp. 20.000

3. Kesehatan badan anak sekolah

Rp. 10.000

4. Kesehatan badan ditanggung perusahaan

Rp. 30.000

5. Visum Et Repertum

Rp. 40.000

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang penyakit 2. Mendapatkan tindakan yang diperlukan 3. Mendapatkan resep sesuai diagnosa 4. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Email : uptdpkmcakkuridi@gmail.com
  4. Nomor Telepon : 082394001811
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Poli Umum"