Pembuatan Surat Pindah Kedatangan

  1. 1. Surat pengantar dari RT/RW
  2. 2. Surat pengantar dari desa yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa
  3. 3. Surat Keterangan pindah dari desa/kec asal
  4. 4. Kartu Keluarga Asli
  5. 5. Foto copi Akta cerai
  6. 6. Mengisi formulir isian biodata F1.01, F1.15 yang ditandatangani oleh kepala keluarga yang ditandatangani oleh RT/rW dan Kepala Desa

  1. 1. Pemohon untuk mendaftarkan permohonan Surat pindah datang secara online melalui aplikasi https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id
  2. 2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan
  3. 3. Pemeriksaan berkas
  4. 4. Input data ke dalam aplikasi SIAK
  5. 5. Cetak dokumen Surat Pindah kedatangan

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Dokumen Surat Keterangan Pindah Datang

Aduan saran dan masukan dapat dilakukan dengan :

1. datang langsung

2. Surat

3. Faximile

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.wangon@banyumaskab.go.id