Perawatan Kesehatan Masyarakat

  1. • Pasien/keluarga pasien/kader/toma datang ke Puskesmas dengan menyampaikan Informasi dan data terkait kasus/pasien • Adanya analisa/kajian/kebijakan terhadap penanganan kasus pasien; dan/atau • Adanya rujukan dari Unit terkait

  1. a. Pasien datang ke Puskesmas untuk mendaftar b. Pasien dianalisa/dikaji di Poli umum/KB/KIA/MTBS kemudian dirujuk ke R.konseling jika kasusnya memerlukan perkesmas c. Pasien ke ruang konseling untuk bertemu dengan petugas perkesmas d. Petugas perkesmas berkoordinasi dengan program lain jika diperlukan e. Jika pasien memerlukan kunjungan rumah, petugas perkesmas menentukan waktu kunjungan rumah pasien f. Pasien menyelesaikan administrasi di kasir g. Petugas datang ke rumah melakukan Perkesmas dan membuat laporan perkesmas.
  2. Pasien tidak datang langsung : Langkah-langkah : a. Keluarga pasien/kader/Toma/kelompok/masyarakat binaan datang ke Puskesmas untuk menyampaikan informasi kasus kepada petugas puskesmas b. Petugas menyampaikan informasi ke koordinator program Perkesmas c. koordinator program Perkesmas mengkonfirmasi laporan/informasi kasus d. koordinator program Perkesmas berkoordinasi dengan medis dan/atau program lain jika diperlukan e. koordinator program Perkesmas menentukan waktu kunjungan ke rumah/kelompok/masyarakat f. Petugas datang ke rumah/kelompok/masyarakat melakukan Perkesmas dan menuliskan laporan perkesmas Kunjungan maksimal 6 kali (jika tidak ada perkembangan, koordinasi dengan lintas sektor)

3 hari (tergantung kasus)

Pelayanan Home care: Rp25.000,00

Bagi pemegang kartu jaminan biaya ditanggung oleh penjamin

1. Pelayanan kesehatan; 2. Kunjungan rumah; 3. Konseling; dan/atau 4. Obat.

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Gedangsari II
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Gedangsari II
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon : 081229825039
  2. Fax        : ...

Email     : pusk.gdsr2@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perawatan Kesehatan Masyarakat"