Standar Pelayanan Pendaftaran

  1. 1. Membawa KTP
  2. 2. Membawa BPJS/KIS
  3. Membawa Kartu identitas berobat

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian dimeja resepsionis
  2. 2. Petugas memanggil nomor antrian pasien
  3. 3. Petugas menanyakan pada pasien,apakah sudah pernah berobat atau belum a. Belum (Pasien Baru) 1) Tanyakan dan minta kartu BPJS/KTP/KK Pasien. 2) Buatkan Rekam Medis Baru dan kartu identitas berobat 3) Jika pasien BPJS, petugas mengentri data pasien pada aplikasi Pcare, Jika pasien umum petugas menjelaskan jika pasien harus membayar biaya retribusi pasien dipendaftaran b. Sudah pernah berobat (Pasien Lama) 1) Petugas meminta KIB dan BPJS Pasien 2) Petugas Meminta Rekam Medis Pasien Pada petugas Penyimpanan 3) Jika pasien BPJS, petugas mengentri data pasien pada aplikasi Pcare, Jika pasien umum petugas menjelaskan jika pasien harus membayar biaya retribusi pasien dipendaftaran
  4. 4. Petugas mencatat identitas pasien pada register
  5. 5. Petugas tanyakan keluhan dan menentukan polik tujuan pasien
  6. 6. Petugas meletakkan rekam medis pasien pada tempat yang disediakan
  7. 7. Petugas memberikan KIB dan BPJS/KK/KTP dan jelaskan pada pasien setiap berobat harus selalu dibawa
  8. 8. Petugas mengarahkan pasien ke poliklinik yang dituju.
  9. CATATAN : a. Khusus untuk pasien usila (umur > 60 tahun) tidak mengambil nomor antrian, pasien langsung mendaftar pada bagian pendaftaran pasien dengan mengikuti posedur pendaftaran pasien baru atau pasien lama. b. Untuk pasien rawat inap tidak mengambil antrian, langsung mendaftar dengan mengikuti prosedur untuk pasien baru atau pasien lama

a. Pasien Baru ( 5 Menit)

b. Pasien Lama ( 2 Menit)

  1. Peserta BPJS : Gratis
  2. Pasien Umum dikenakan biaya Sesuai Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas lampiran Peraturan Bupati Soppeng Nomor 108 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Tehnis Daerah Puskesmas di Kabupaten Soppeng

          1. Administrasi Pendaftaran     =Rp.   5.000,-

     2. Kesehatan Badan Umum/calon Pengantin, PNS

       =Rp.20.000,

        3. Kesehatan Badan Anak Sekolah  = Rp. 10.000

        4. Kesehatan badan ditanggung perusahaan   

            = Rp. 30.000

Pelayanan Pendaftaran

a. Website Puskesmas: pkm-batubatu.soppengkab.go.id

b. Email : puskesmasbatubatu2018@gmail.com

c. Kotak Saran

d. Kontak Pengaduan : 082190770774

      

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendaftaran"