Standar Pelayanan Tempat Pendaftaran Pasien/Loket

  1. 1. KTP atau Identitas lainnya (Pasien Baru )
  2. 2. Membawa kartu berobat ( Pasien Lama )
  3. 3. Membawa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS Mandiri, Jamkesmas, PBI Lokal dll).

  1. 1. Pasien / Keluarga mengambil nomor antrian yang telah disediakan oleh petugas sebelum mendaftar.
  2. 2. Pasien / keluarga menunggu di bangku tunggu menunggu panggilan petugas pendaftaran.
  3. 3. Setelah dipanggil oleh Petugas Loket keluarga menyerahkan nomor pendaftaran. Petugas menanyakan apakah pasien sudah pernah berobat sebelumnya. A. Pasien Baru : - Petugas menanyakan apakah pasien mempunyai KTP atau kartu BPJS - Apabila tidak punya kartu BPJS, petugas pendaftaran menanyakan identitas( Nama, Umur KK, Pendidikan, Pekerjaan, Jenis Pasien, Alamat) - Petugas membuat Nomor Rekam Medis - Petugas mencatat identitas pasien ke dalam buku register pasien (Nama, Umur, KK, Jenis Pasien Unit Pelayanan yang dituju, Nomor Kartu BPJS) - Petugas membuat kartu berobat - Petugas membuat Family Folder B. Pasien Lama : - Petugas menanyakan Kartu berobat dan Kartu BPJS - Bila Pasien tidak membawa Kartu Berobat, petugas pendaftaran mencari nomor Rekam Medis - Petugas menanyakan nama pasien - Petugas mencatat identitas pasien ke dalam buku register( Nama, Umur, KK, Pendidikan, Pekerjaan,Jenis Pasien, Alamat,Unit Pelayanan yang dituju, Nomor BPJS)
  4. 4. Petugas memberitahu pada pasien bahwa Kartu Berobat berlaku untuk satu keluarga, bila berobat kembali kartu harap dibawa.
  5. 5. Petugas mengambil Family Folder(FF) sesuai dengan Nomor Rekam Medis
  6. 6. Petugas mengambil Rekam Medis (RM) dari FF sesuai nama pasien.
  7. 7. Petugas menulis tanggal dan tujuan pelayanan di RM
  8. 8. Petugas mengantar FF Pasien ke Unit Pelayanan yang dituju.
  9. 9. Setelah itu pasien menunggu panggilan ke tempat Pelayanan yang dituju.

  1. 7 Menit ( Pasien Baru ) 
  2. 5 Menit ( Pasien Lama )

 

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng untuk pelayanan administrasi pendaftaran yaitu : Rp. 5.000,-.

1. Karcis 2. Kartu berobat 3. Pencatatan pasien 4. Rekam Medis/Family Folder

  1. Datang langsung ke Puskesmas menemui Kepala Puskesmas
  2. Kotak saran
  3. Website : Pkm-baringeng.soppengkab.go.id
  4. Email : pkm.baringeng@gmail.com 
  5. Nomor Telepon : 085 242 459  592
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Tempat Pendaftaran Pasien/Loket"