Pelayanan Studi Banding

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: -Tujuan studi banding; -Waktu pelaksanaan studi banding; -Nomor kontak pemohon; dan -Jumlah peserta studi banding; disampaikan kepada kepala UPT Puskesmas Gedangsari II dengan alamat Plasan, Watugajah, Gedangsari, Gunungkidul.

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat resmi kepada kepala puskesmas 2. Kepala puskesmas melaksanakan koordinasi internal/eksternal terkait pelaks studi banding 3. Kepala TU memproses pengiriman surat jawaban tertulis 4. Pelaksanaan studi banding

Informasi diterimanya permohonan studi banding disampaikan maksimal enam hari sejak surat permohonan diterima.

Rp125.000,00/orang

Pelaksanaan studi banding sesuai dengan tujuan pemohon

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Gedangsari II
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Gedangsari II
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon : 081229825039
  2. Fax        : -
  3. Email    : pusk.gdsr2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Studi Banding"