Informasi diterimanya permohonan studi banding disampaikan maksimal enam hari sejak surat permohonan diterima.
Rp125.000,00/orang
Pelaksanaan studi banding sesuai dengan tujuan pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store