Fasilitasi Magang/PKL

No. SK: 000.8.3.2/01

  1. Surat Penempatan/Surat Permohonan Izin Praktek Kerja Lapangan/Magang dari BKPSDM Kabupaten Karanganyar atau Instansi/Universitas
  2. -

  1. Menerima Surat Penempatan/Surat Permohonan Izin Praktek Kerja Lapangan/Magang dari BKPSDM Kabupaten Karanganyar atau Instansi/Universitas
  2. Mengajukan surat untuk di disposisi
  3. Menerima disposisi untuk menempatkan personel Magang/PKL
  4. Memproses surat penilaian dari Instansi/Universitas yang mengajukan

Jangka waktu penyelesaian Fasilitasi Magang/PKL adalah maksimal 60 (enam puluh) hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah melaksanakan Magang/PKL di Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar

Pengaduan dapat disampaikan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Karanganyar melalui :

1. Telepon : (0271) 495176
2. Faksimile : (0271) 494246
3. Website : https://inspektorat.karanganyarkab.go.id
4. Surat Elektronik : inspektorat@karanganyarkab.go.id
5. Instagram : @inspekdakra
6. Twitter : @inspekdakra
7. Facebook : @inspekdakra
8. SAPAMas : +62 811 262 9999

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Magang/PKL"