Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Ke Luar Antar Samsat (lokal) dan KeLuar Provinsi

  1. 1. Membawa dokumen yang Asli (KTP, STNK/SKPD,BPKB)
  2. 2. Kendaraan Bermotor di bawa ke Samsat
  3. 3. Cabut Berkas dan pengambilan arsip-arsip data kendaraan yang akan di mutasi
  4. 4. Fiskal antar daerah

  1. 1. Pemilik Kendaraan Melapor ke Samsat Daerah Asal
  2. 2. Pemilik Kendaraan Langsung menuju ke bagian Loket Mutasi untuk menyerahkan BPKB dan KTP daerah yang dituju
  3. 3. Pemilik Kendaraan lalu menuju keloket cek fisik untuk digesek dan dicek nomor rangka dan nomor mesinnya
  4. 4. Pemilik Kendaraan kembali lagi ke bagian mutasi untuk menyerahkan foto copy BPKB, STNK/SKPD dan KTP dirangkap dua
  5. 5. Pemilik Kendaraan menuju ke bagian fiskal untuk mendapatkan Blanko fiskal antar daerah
  6. 6. Pemilik Kendaraan kembali kebagian Mutasi untuk membayar sejumlah biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) apabila mutasi lokal untuk mencabut berkas dari samsat setempat
  7. 7. Pemilik Kendaraan mengambil berkas yang sudah selesai sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan

1.Pemilik Kendaraan Melapor kesamsat Daerah asal, langsung menuju ke loket cek fisik, lalu menuju loket MUTASI untuk menyerahkan BPKB, STNK/SKPD dan KTP daerah yang dituju, lalu menuju kebagian fiskal, lalu kembali kebagian Mutasi dan menunggu berkas keluar waktu tertentu dan mendapatkan surat jalan sementara dan kembali lagi kesamsat dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil berkas tersebut : 7 Hari

biaya berdasarkan rumus/lainnya

samsat induk

whatsapp center. sosial media

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Ke Luar Antar Samsat (lokal) dan KeLuar Provinsi"