Pendaftran Kendaraan Bermotor mutasi Tukar Nama Atas Dasar Jual Beli (BBN II)

  1. 1. Membawa dokumen yang asli ( KTP, STNK/SKPD dan BPKB)
  2. 2. Kendaraan bermotor dibawa ke samsat
  3. 3. kwitansi jual beli di atas materai 6.000.-
  4. 5. Kendaraan difoto

  1. 1. Pemilik kendaraan mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan pleh petugas
  2. 2. Pemilik Kendaraan membawa kendaraannya ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 2 lembar
  3. 3. Pemilik kendaraan menuju ke loket BPKB untuk pendataan penulisan identitas kepemilikan yang baru serta penopolan yang baru bila diperlukan
  4. 4. Pemilik kendaraan menuju loket pendaftaran dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi untuk diteliti oleh petugas pendaftaran
  5. 5. Petugas penetapan memeriksa dokumen kendaraan bermotor untuk objek progresif pada data base (untuk menentukan urutan kepemilian} dan menetapkan besarnya PKB, BBNKB serta SWDKLLJ
  6. 6. Pemilik kendaraan menunggu pemanggilan dari masing-masing Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran PNBP (STNK dan TNKB) serta membayar PKB,BBN, dan SWDKLLJ
  7. 7. Pemilik kendaraan menunggu pemanggilan dari loket validasi untuk pnyerahan dokumen yang baru dari petugas

1. Pemilik kendaraan mengisi data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan : 2 menit

2. Pemilik Kendaraan membawa kendaraannya ke bagian cek fisik untuk digesek dan diperiksa nomor rangka dan nomor mesinnya : 15 menit

3. Pemilik kendaraan menuju ke loket BPKB untuk pendataan penulisan identitas kepemilikan yang baru : 20 menit

4. Pemilik kendaraan menuju loket pendaftaran dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi untuk diteliti : 5 menit

5. Petugas penetapan memeriksa dokumen kendaraan bermotor untuk objek progresif pada data base (untuk menentukan urutan kepemilian} dan menetapkan besarnya PKB, BBNKB serta SWDKLLJ : 5 menit

6. Pemilik kendaraan menunggu pemanggilan dari masing-masing Bank yang ditunjuk untuk melakukan pembayaran PNBP (STNK dan TNKB) serta membayar PKB,BBN, dan SWDKLLJ : 5 menit

7. Pemilik kendaraan menunggu pemanggilan dari loket validasi untuk pnyerahan dokumen yang baru dari petugas : 2 menit

 

berdasarkan rumus / lainnya

samsat induk

whatsapp, media sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftran Kendaraan Bermotor mutasi Tukar Nama Atas Dasar Jual Beli (BBN II)"