Standar Pelayanan Permohonan Cuti Tahunan

  1. PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terys menerus berhak atas cuti tahunan
  2. Mengajukan surat permohonan cuti atas persetujuan atasan langsung

  1. Menerima surat permohonan cuti
  2. Mencatat di buku register
  3. Surat permohonan cuti diparaf oleh Kasubag Umum dan Kepegawaian, kemudian ditandatangani oleh Sekretaris dan Kepala Dinas
  4. Menerima dan mengarsipkan surat yang telah di tandatangani
  5. Menyampaikan surat permohonan cuti ke Dinas Kesehatan untuk diproses sesuai dengan ketentuan

Satu hari

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Cuti Tahunan

  1. Datang langsung  menemui kepala Puskesmas
  2. Datang langsung menemui Kasubag Tata usaha
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Cuti Tahunan"