Pelayanan Pensiun

  1. Permohonan pensiun
  2. Foto copy SK CPNS
  3. Foto copy KGB terakhir
  4. Foto copy Karpeg
  5. . Foto copy Surat Nikah oleh KUA Kecamatan
  6. Daftar Susunan Keluarga
  7. Foto ccpy akta kelahiran disahkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil
  8. SP-4A
  9. SKPPS
  10. Pas foto ukuran 4x6 cm 7 lembar hitam putih
  11. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman tidak berat
  12. Daftar riwayat pekerjaan
  13. Foto copy SKP terakhir

  1. 1. Memeriksa kelengkapan administrasi usulan pembuatan Kartu TASPEN
  2. 2. Membuat surat pengantar usulan TASPEN yang diparaf oleh Kepala Puskesmas Sewo dan di tandatangani oleh kepala Dinas Kesehatan kemudia disampaikan ke BKDD untuk diproses sesuai ketentuan dan PNS yang diusulkan diberikan arsip usulan tersebut

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Usulan Pensiun

  1. Kotak saran
  2. Call Center (085342023009) 
  3. Email (Puskesmas.sewo123@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmas.sewo123@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pensiun"