Pelayanan Gawat Darurat

  1. a. Pasien membawa kartu jaminan kesehatan dan kartu identitas berobat (menyesuaikan situasi dan kondisi) b. Pasien atau keluarga sanggup menandatangani inform consent jika perlu dilakukan tindakan.

  1. Pasien datang langsung masuk Unit Gawat Darurat (UGD) untuk dilakukan pemeriksaan, bila diperlukan tindakan keluarga/pasien diberikan penjelasan kemudian diminta menandatangani inform consent. Setelah inform consent ditandatangani dilakukan tindakan. Pasien diobservasi kemudian ditentukan apakah pasien diperbolehkan pulang, rawat inap, atau dirujuk ke rumah sakit.

Maksimal 6 jam ( menyesuaikan kondisi pasien )

  1. Pelayanan UGD                             Rp 14.500,00
  2. Injeksi                                           Rp 15.000,00
  3. Inj. ATS                                         Rp 100.500,00
  4. Pasang Infus                                 Rp 32.500,00
  5. Pasang NGT                                  Rp 35.500,00
  6. Oksigen Jam 1                             Rp 26.500,00
  7. Oksigen jam berikutnya              Rp 17.000,00
  8. Jahit Luka 1-3                              Rp 43.000,00
  9. Jahitan selanjutnya perjahitan   Rp    3.500,00
  10. Rawat luka ringan                        Rp 12.000,00
  11. Rawat luka sedang                       Rp 17.000,00
  12. Rawat luka berat                          Rp 24.000,00
  13. Rawat luka bakar < 10> 30.000,00
  14. Rawat luka bakar > 10%              Rp 34.500,00
  15. Ekstraksi kuku                            Rp 30.000,00
  16. Pasang spalk                                 Rp 15.500,00
  17. Ekstraksi corpal telinga               Rp 26.500,00
  18. Ekstraksi corpal hidung               Rp 26.500,00
  19. Ekstraksi corpal mata                  Rp 36.500,00
  20. Ekstraksi cerumen profunda       Rp 26.500,00
  21. Ekstraksi corpal di luar telinga, hidung                  Rp  26.500,00
  22. Irigasi mata dan telinga               Rp 20.000,00
  23. Nebulizer                                       Rp 42.000,00

 

Bagi pemegang jaminan kesehatan, biaya ditanggung penjamin

Injeksi (medikasi, ATS), Pasang Infus dan NGT, Oksigen, Jahit luka, Rawat luka (ringan, sedang, berat), Rawat luka bakar (ringan – berat), Ekstraksi (kuku, corpal telinga, corpal hidung, corpal mata, cerumen profunda, corpal diluar telinga dan hidung), Pasang spalk, Irigasi (mata, telinga), Nebulizer, dan/atau rujukan

  1. Pengaduan, saran, dan masukan secara langsung dapat disampaikan kepada petugas pengelola pengaduan pada UPT Puskesmas Gedangsari II
  2. Pengaduan, saran, dan masukan secara tidak langsung dapat disampaikan dengan:
  1. secara tertulis melalui :
  • Surat yang ditujukan kepada kepala UPT Puskesmas Gedangsari II
  • Kotak Pengaduan.
  1. Telepon : 081229825039
  2. Fax        : ...
  3. Email     : pusk.gdsr2@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat"