Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Pemohon mengajukan surat aduan dengan dilampiri identitas (nama, alamat, dan nomor telepon yang bisa dihubungi)
  2. Lokasi terjadinya aduan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  3. Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  4. Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dandampak yang dirasakan pihak pengadu
  5. Penyelesaian yang diinginkan pihak pengadu
  6. Informasi pengaduan sudah pernah/ belum disampaikan ke instansi penanggung jawab

  1. Pengadu menyampaikan pengaduan melalui lisan/ tertulis
  2. Petugas menerima pengaduan yang dinyatakan lengkap berkasnya dan memberika tanda terima
  3. Petugas mencatat pengaduan ke dalam buku register pengaduan
  4. Petugas melakukan penelaahan terhadap informasi pengaduan dari pengadu
  5. Petugas memberikan rekomendasi kepada pejabat pemberi tugas berupa: a. Pelaksanaan verifikasi pengaduan b. Pelimpahan pengaduan ke bagian/ bidang/ instansi penanggung jawab lainnya c. Pelimpahan pengaduan kepada instasi terkait
  6. Dalam hal pengaduan masuk dalam kategori pengaduan Lingkungan Hidup maka dilakukan verifikasi pengaduan oleh Dinas Lingkungan Hidup
  7. Petugas melakukan verifikasi pengaduan
  8. Petugas melakukan perumusan pelaporan hasil verifikasi pengaduan

1.   Pemberian tanggapan terkait ULAS dilayani selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima;

2.  Pemberian tanggapan dan pelaksanaan aduan tertulis dilayani selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan berkasnya lengkap

Tidak dipungut biaya

Informasi perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu (eksternal) dan tindaklanjut penanganan pengaduan (internal)

Melalui : a. Telp./ Fax. : (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup"