No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023
1. Pemberian tanggapan terkait ULAS dilayani selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima;
2. Pemberian tanggapan dan pelaksanaan aduan tertulis dilayani selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja sejak pengaduan diterima dan dinyatakan berkasnya lengkap
Tidak dipungut biaya
Informasi perkembangan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu (eksternal) dan tindaklanjut penanganan pengaduan (internal)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store