Perempelan Pohon

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan
  2. Fc. Kartu identitas dan contact person pemohon
  3. Alasan Permohonan Perempelan
  4. Foto kondisi pohon (sebagai lampiran)
  5. Denah Lokasi

  1. Pemohon menyampaikan permohonan perempelan pohon secara tertulis
  2. Petugas administrasi mencatat surat permohonan perempelan pohon ke dalam buku register dan mendistribusikannya sesuai disposisi atasan kepada petugas perempelan pohon
  3. Kepala Bidang memerintahkan Tim Perempelan Pohon untuk menindaklanjuti disposisi Kepala Dinas
  4. Petugas perempelan pohon melakukan survey kondisi pohon ke lokasi permohonan perempelan pohon
  5. Petugas perempelan pohon memberikan rekomendasi dan laporan hasil survey lapangan kepada atasan
  6. Petugas administrasi membuat surat jawaban apabila permohonan yang diajukan tidak seusai dengan disposisi atasan dan laporan hasil survey lapangan dari petugas perempelan
  7. Pelaksanaan perempelan pohon sesuai arahan dan disposisi atasan dengan syarat memperhatikan estetika dan tidak merusak titik tumbuh tanaman

1.    5 hari kerja setelah surat permohonan diterima dengan tindak lanjut koordinasi dan verifikasi lapangan

2.    Petugas melakukan perempelan sesuai dengan hasil verifikasi lapangan dan koordinasi, maka petugas melakukan perempelan pohon (memperhatikan skala prioritas kondisi pohon) dengan syarat mempertimbangkan estetika dan tidak merusak titik tumbuh.

3. Apabila permohonan tidak sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, maka permohonan tidak dikabulkan.

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Perempelan Pohon

Melalui : a. Telp./ Fax. : (0271) 714898 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Web : dlh.surakarta.go.id d. Email : dlhsurakarta@gmail.com e. Facebook : Dlh Surakarta f. Insatagram : @dlhsolo g. Twitter : @dlhsurakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store