Pelayanan Data Dan Informasi Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)

No. SK: TM.00.04/44 TAHUN 2023

  1. Surat permohonan
  2. Identitas Pemohon
  3. Data informasi atau dokumen yang diminta

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat, datang langsung ke Dinas, e-mail, faxsimile dan telepon
  2. Petugas melakukan registrasi berkas permohonan (nama dan alamat pemohon, data informasi yang diminta dan peruntukkannya)
  3. Jika data informasi yang diminta termasuk Data Informasi Publik (DIP) dan ada di website/buku profil DLH, maka data informasi langsung diberikan kepada pemohon atau bisa langsung diunduh oleh pemohon
  4. Jika data informasi yang diminta belum termasuk dalam data informasi publik, maka berkas permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas
  5. Kepala Dinas mendisposisi ke bidang terkait untuk memberikan data informasi yang sudah termasuk dalam data informasi publik kepada pemohon
  6. Pemohon menerima data informasi yang diminta setelah menandatangani tanda bukti penerimaan data informasi

1 - 10 hari kerja sejak diterima surat permohonan

Tidak dipungut biaya

1. Data informasi atau dokumen; 2. Surat Keterangan

Melalui :  a. Telp./ Fax. : (0271) 714898 b. Email : dlhsurakarta@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : dlh.surakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Data Dan Informasi Oleh Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID)"