Menyesuaikan proses laporan hasil kerja tim penyelesai pembubaran
Tidak dipungut biaya
Surat Permohonan Pembubaran oleh Dinas ke Kementerian Koperasi UKM RI
1. Masyarakat mengajukan aduan ke Dinas
2. Subbag Umpeg menerima aduan dan mengajukan ke Sekdin
3. Sekdin menelaah aduan dan mengajukan ke Kadin
4. Kadin menelaah aduan dan mendisposisi ke Kabid Koperasi dan UMKM
5. Kabid Koperasi dan UMKM berkoordinasi dengan Kasi yang menangani aduan
6. Setelah hasil analisis, Kadin beserta Tim menyusun rencana tindak lanjut
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store