Permohonan Pembubaran Koperasi

  1. Surat Permohonan Pembubaran Koperasi dilengkapi dengan berkas

  1. Koperasi melakukan rapat anggota agar menunjuk Kuasa Rapat Anggota untuk memberitahukan pembubaran koperasi
  2. Koperasi mengajukan surat permohonan pembubaran koperasi ke Dinas dilengkapi dengan berkas
  3. Bidang Koperasi memeriksa kelengkapan berkas permohonan dan verifikasi faktual koperasi serta menyampaikan hasil verifikasi administrasi ke Kabid Koperasi UMKM, sekaligus menyusun draft Surat Tugas Verifikasi Lapangan (Jika Pengajuan diterima) dan Draft Surat Penolakan (jika pengajuan ditolak)
  4. Apabila tim penyelesai pembubaran oleh rapat anggota berakhir dengan menyerahkan hasil kinerjanya, akan segera dibuatkan Surat Permohonan Pembubaran oleh Dinas ke Kementerian Koperasi UKM RI
  5. Draft Surat Permohonan Pembubaran dikoreksi dan verifikasi oleh Dinas ke Kementerian Koperasi UKM RI dan selanjutnya ditandatangi oleh Kepala Dinas
  6. Keputusan akhir kelengkapan berkas hingga proses pencatatan di Lembaran Negara ada di wewenang Kementerian Koperasi UKM RI

Menyesuaikan proses laporan hasil kerja tim penyelesai pembubaran

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Pembubaran oleh Dinas ke Kementerian Koperasi UKM RI

1. Masyarakat mengajukan aduan ke Dinas

2. Subbag Umpeg menerima aduan dan mengajukan ke Sekdin

3. Sekdin menelaah aduan dan mengajukan ke Kadin

4. Kadin menelaah aduan dan mendisposisi ke Kabid Koperasi dan UMKM

5. Kabid Koperasi dan UMKM berkoordinasi dengan Kasi yang menangani aduan

6. Setelah hasil analisis, Kadin beserta Tim menyusun rencana tindak lanjut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store