Izin Industri Air Minum isi Ulang

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  2. mengisi formulir permohonan
  3. Pelaku Usaha Membawa KTP
  4. Pelaku Usaha Membawa Surat Pengantar RT/RW
  5. NPWP
  6. Membawa Recomendasi Camat Setempat
  7. sppl
  8. NPWD
  9. -

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku usaha mengisi formulir permohonan
  3. Pelaku usaha Menyerahkan Berkas ke front office
  4. Berkas diterima front office dan proses berkas lenkap/tidak
  5. Berkas dinyatakan lengkap dan pernomoran /agenda
  6. ke kadis
  7. Pengetikan admin


Tidak dipungut biaya

NIB DAN SS (SERTIFIKAT STANDAR)

1.

Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP  Kabupaten

 

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

Selatan.

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

3.  Dibentuk  Tim/petugas  khusus  penanganan  pengaduan,

 

saran, dan masukan.

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

5.

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 6. Melalui Pengaduan SP4N-LAPOR!

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id