Izin Usaha Industri Kakao

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  2. mengisi formulir permohonan
  3. Pelaku Usaha Membawa Surat Pengantar RT/RW
  4. Pelaku Usaha Membawa KTP
  5. Rekomendasi Camat Setempat
  6. sppl

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku usaha mengisi formulir permohonan
  3. Pelaku usah menyerahkan Berkas ke front office
  4. Berkas di terima front office dan cek kelengkapan berkas lengkap /idak
  5. berkas di nyatakan lengkap

7 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB dan Izin

1.

Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten Aceh

 

Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9 Gampong

 

Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan.

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

3.

Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan pengaduan, saran,

 

dan masukan.

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

5.

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 6. Melalui Pengaduan SP4N-LAPOR!

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id