1. Menyiapkan data tanah yang akan disertifikatkan dan untuk dilakukan pengukuran (2 Hari)
2. Melaksanakan pengukuran persil yang akan dilakukan Pengurusan Sertifikat (8 Hari)
3. Menyiapkan berkas pengurusan Sertifikat sesuai dengan persyaratan (2 Hari)
4. Mengusulkan penerbitan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan di kantor Geuchik lokasi aset (4 Hari)
5. Menyiapkan dan pemberkasan dokumen untuk ditandatangani oleh Sekda (2 Hari)
6. Menadatangani dokumen usulan setifikat (1 Hari)
7. Menyerahkan dokumen pengusulan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kota Banda Aceh (4 Hari)
8. Melaksanakan proses penerbitan sertifikat (90 Hari)
9. Menyerahkan sertifikat ke Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK Banda Aceh (1 Hari)
Tidak dipungut biaya
Sertifikat dan BAST
Menyiapkan berkas pengurusan Sertifikat sesuai dengan persyaratan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store