Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Dalam Bentuk Hukum

  1. Data Aset Tanah, Dokumen Perolehan

  1. Tim Aset Menyiapkan data tanah yang akan disertifikatkan dan untuk dilakukan pengukuran
  2. Tim Aset Melaksanakan pengukuran persil yang akan dilakukan Pengurusan Sertifikat
  3. Tim Aset Menyiapkan berkas pengurusan Sertifikat sesuai dengan persyaratan
  4. Tim Aset Mengusulkan penerbitan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan di kantor Geuchik lokasi aset
  5. Tim Aset Menyiapkan dan pemberkasan dokumen untuk ditandatangani oleh Sekda
  6. Kabid Aset atau Pimpinan Menadatangani dokumen usulan setifikat
  7. Kabid Aset dan Tim Aset Menyerahkan dokumen pengusulan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kota Banda Aceh
  8. Melaksanakan proses penerbitan sertifikat
  9. Menyerahkan sertifikat ke Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK Banda Aceh

1. Menyiapkan data tanah yang akan disertifikatkan  dan untuk dilakukan pengukuran (2 Hari)

2. Melaksanakan pengukuran persil yang akan dilakukan Pengurusan Sertifikat (8 Hari)

3. Menyiapkan berkas pengurusan Sertifikat sesuai dengan persyaratan (2 Hari)

4. Mengusulkan penerbitan kelengkapan dokumen yang dikeluarkan di kantor Geuchik lokasi aset  (4 Hari) 

5. Menyiapkan dan pemberkasan dokumen untuk ditandatangani oleh Sekda (2 Hari)

6. Menadatangani dokumen usulan setifikat  (1 Hari)

7. Menyerahkan dokumen pengusulan Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kota Banda Aceh  (4 Hari)

8. Melaksanakan proses penerbitan sertifikat (90 Hari)

9. Menyerahkan sertifikat ke Pemerintah Kota Banda Aceh melalui BPKK Banda Aceh (1 Hari)

Tidak dipungut biaya

Sertifikat dan BAST

Menyiapkan berkas pengurusan Sertifikat sesuai dengan persyaratan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Dalam Bentuk Hukum"