Prosedur Pelayanan Permohonan Pengurangan BPHTB

  1. Fotocopy SSPD BPHTB lembar ke-1, fotocopy SPPT PBB untuk tahun terutangnya BPHTB, fotocopy Dokumen Akta Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, fotocopy Dokumen Sertifikat Hak atas Tanah dan/atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun dalam hal Perolehan Hak karena Pemindahan, fotocopy KTP/SIM/Kartu Keluarga/Identitas Lain, dan surat Keterangan Lurah/Kepala Desa atau Surat Keterangan Instansi lain yang terkait.
  2. Surat Permohonan WP beserta kelengkapannya
  3. Berita Acara Cek Lapangan dan konsep Surat Jawaban
  4. Surat Jawaban

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan data Wajib Pajak BPHTB melalui surat permohonan
  2. Petugas menerima dan mengagenda Surat permohonan
  3. Kepala Badan memeriksa dan memberikan disposisi
  4. Kasubbid Keberatan, Keringanan, dan Informasi Pajak meneliti dan menindaklanjuti disposisi untuk cek lapangan
  5. Kasubbid Keberatan, Keringanan, dan Informasi Pajak dan Petugas melaksanakan cek lapangan, menyusun, menandatangani Berita Acara Cek Lapangan dan konsep Surat Jawaban
  6. Kepala Bidang Pengendalian dan P3D meneliti dan mendisposisi Berita Acara Cek Lapangan dan memaraf konsep Surat Jawaban
  7. Sekertaris memeriksa dan memaraf konsep Surat Jawaban
  8. Kepala Badan menyetujui dan menandatangani dan konsep Surat Jawaban
  9. Petugas mengagenda, mengarsip dan menyampaikan Surat Jawaban
  10. Wajib Pajak menerima Surat Jawaban

  1. Mengajukan permohonan pengurangan data Wajib Pajak BPHTB melalui surat permohonan
  2. Menerima dan mengagenda Surat permohonan
  3. Memeriksa dan memberikan disposisi
  4. Meneliti dan menindaklanjuti disposisi untuk cek lapangan
  5. Melaksanakan cek lapangan, menyusun, menandatangani Berita Acara Cek Lapangan dan konsep Surat Jawaban
  6. Meneliti dan mendisposisi Berita Acara Cek Lapangan dan memaraf konsep Surat Jawaban
  7. Memeriksa dan memaraf konsep Surat Jawaban
  8. Menyetujui dan menandatangani dan konsep Surat Jawaban
  9. Mengagenda, mengarsip dan menyampaikan Surat Jawaban
  10. Menerima Surat Jawaban

Tidak dipungut biaya

Prosedur Pelayanan Permohonan Pengurangan BPHTB

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Permohonan Pengurangan BPHTB"