Pelayanan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB P2

  1. Surat permohonan keberatan, fotokopi KTP, fotokopi bukti kepemilikan tanah, fotokopi IMB, dan fotokopi SPPT atau SKPD.
  2. Berkas permohonan keberatan dan LAPD.
  3. "Keputusan Kepala Badan Buku Ekspedisi"

  1. Wajib Pajak Mengajukan permohonan Keberatan ke Pelayanan PBB di Bapenda
  2. Petugas Menerima ,meneliti kelengkapan berkas permohonan dan mengagendakan
  3. Petugas Mengirim berkas permohonan
  4. Kepala Bidang Pengendalian dan P3D menerima dan mengagendakan berkas permohonan
  5. Kepala Bidang Pengendalian dan P3D mendisposisi berkas permohonan untuk dilakukan penelitian
  6. Petugas melakukan verifikasi berkas permohonan, membuat dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  7. Kasubbid Keberatan, Keringanan dan Informasi Pajak meneliti dan menandatangani konsep Uraian Penelitian
  8. Kasubbid Keberatan, Keringanan dan Informasi Pajak membuat konsep Keputusan Kepala Badan tentang Keberatan PBB
  9. Petugas mengetik dan mencetak konsep Keputusan Kepala Dinas
  10. Sekertaris meneliti dan memaraf konsep Keputusan Kepala Badan
  11. Kepala Badan menandatangani, mengesahkan dan mempertanggungjawabkan konsep Keputusan Kepala Badan
  12. Petugas menerima dan mengirim Keputusan Kepala Badan
  13. Petugas menerima dan mengarsipkan Keputusan Kepala Badan untuk disampaikan kepada Wajib Pajak
  14. Menerima Keputusan Kepala Badan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB P2

Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PBB P2"