Penyelesaian Sengketa Tanah

No. SK: 3249/Tahun 2023

  1. 1. Surat Pengaduan/Permohonan Penyelesaian Sengketa Tanah ditujukan kepada Walikota Surakarta atau kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta.
  2. 2. Fotocopy Surat bukti kepemilikan tanah yang dimiliki
  3. 3. Foto dan data/dokumen bukti pendukung permasalahan tanah yang menjadi sengketa
  4. 4. Gambar denah lokasi

  1. 1. Pemohon mengirimkan surat Pengaduan/ Permohonan penyelesaian sengketa tanah disertai berkas persyaratan secara lengkap ditujukan kepada Walikota atau Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta. 2. Disperumkimtan menerima disposisi Walikota atau menerima surat Pengaduan/Permohonan penyelesaian sengketa tanah dan mencatat dalam register rekap aduan. 3. Disperumkimtan dan Perangkat Daerah terkait melakukan identifikasi aduan dan survei lapangan untuk verifikasi dan validasi data pengaduan. 4. Disperumkimtan dan Perangkat Daerah terkait melakukan rapat koordinasi untuk membahas hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi data pengaduan sebagai bahan penyusunan analisa penyelesaian permasalahan sengketa tanah. 5. Berdasarkan hasil rapat koordinasi, Disperumkimtan menganalisis penyelesaian permasalahan sengketa tanah dan alternatifnya. 6. Disperumkimtan melaporkan hasil analisis atas permasalahan sengketa tanah tersebut kepada pimpinan. 7. Berdasarkan disposisi pimpinan, Disperumkimtan menyusun dan mengirimkan jawaban atas penyelesaian permasalahan sengketa tanah kepada pemohon.

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penyelesaian Sengketa Tanah

1.    Telp/Fax (0271) 644320

2.    SMS Center dan Layanan Aduan WhatsApp : 0882003535527

3.    Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) : ulas.surakarta.go.id

4.    Web : disperumkimtan.surakarta.go.id

5.    Email : disperumkimtan@surakarta.go.id

6.    Instagram : @perkimsolo

7.    SP4N Lapor : Surakarta.lapor.go.id

8.  Lapor Mas Wali : Aduan WA 081225067171
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelesaian Sengketa Tanah"