Pelayanan P2 DBD

  1. 1. Register dari loket
  2. 2. Formulir rujukan daripoliklinik
  3. 3. Adanya kejadian luar biasa (KLB) DBD
  4. 4. Adanya peningkatan Kasus DBD

  1. 1. Penemuan penderita baik dari puskesmas, pustu, poskesdes maupun masyarakat.
  2. 2. Pelaporan penderita yang telah ditemukan di Puskesmas,Pustu,Poskesdes, maupun masyarakat umum.
  3. 3. Kunjungan/pelacakan ke rumah penderita
  4. 4. Anamnese da pemeriksaan fisis pasien terhadap tanda dan gejala yang ada.
  5. 5. Merencanakan tindak lanjut penanggulangan
  6. 6. Menyiapkan sarana dan prasarana
  7. 7. Pelaksanaan penanggulangan penyakit
  8. 8. Memberikan penyuluhn kesehatan terutama faktor penyebab dan pencegahan penyakit

Menyesuaikan

  1. Gratis (Pasien Peserta Jaminan Kesehatan)
  2. Bayar Retribusi (pasien umum) sesuai Perbup Nomor : 108 Tahun 2019 tentang  Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah UPTD Puskesmas di Kabupaten Soppeng.

1. Register penderita 2. Rekomendasi tindak lanjut penanggulangan DBD

  1. Kotak saran
  2. Call Center (085342023009)        
  3. Email (Puskesmas.sewo123@gmail.com)
  4. Datang langsung ke UPTD Puskesmas Sewo dan menemui petugas DBD
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

puskesmas.sewo123@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan P2 DBD"