Pembuatan E-KTP Hilang / Rusak

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat kehilangan dari polsek setempat

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat kehilangan dari polsek setempat
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Tunggu proses pencetakan, pemohon akan menerima KTP pengganti

Waktu penyelesaian tergantung jaringan internet dan lama antrian

Tidak dipungut biaya

Pembuatan E-KTP Hilang / Rusak

Telepon / Fax : (0298) 523024

Email : kec.bergas@gmail.com

(Jam Kerja)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E-KTP Hilang / Rusak"