Pelayanan Perekaman KTP Elektronik

  1. Membawa fotocopi Kartu Keluarga

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan membawa Foto Copi Kartu Keluarga dan KTP lama (bukan ktp el) 2. Pemeriksaan Berkas oleh petugas 3. Pemotretan dan Input data ke dalam Aplikasi SIAK 4. Cetak dokumen KTP-Elektronik

Jangka Waktu penyelesaian Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak Dipungut biaya (Gratis)

Dokumen Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el)

Penanganan Pengaduan :

1. Datang langsung

2. Surat

3. Faximili

4. Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

wangon@banyumaskab.go.id