(Membuatkan surat keterangan sesuai keperluan pemohon)
Mengesahkan Surat Pengantar / keterangan
Menyerahkan Surat Pengantar/Keterangan
Menerima Surat Keterangan
Jangka waktu dalam proses berkas diterima Surat Keterangan / Pengantar maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Tidak Dipunggut Biaya
Surat Keterangan / Pengantar
Melalui :
a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414
b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.