SURAT KETERANGAN/PENGANTAR KELURAHAN

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KK
  3. Dokumen pendukung sesuai kebutuhan

  1. Menyerahkan berkas permohonan
  2. Menerima berkas dari pemohon
  3. Melakukan verifikasi berkas/data
  4. (Membuatkan surat keterangan sesuai keperluan pemohon)
  5. Mengesahkan Surat Pengantar / keterangan
  6. Menyerahkan Surat Pengantar/Keterangan
  7. Menerima Surat Keterangan

Jangka waktu dalam proses berkas diterima Surat Keterangan / Pengantar maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

Surat Keterangan / Pengantar

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SURAT KETERANGAN/PENGANTAR KELURAHAN"