Pelayanan Surat Pernyataan Waris

  1. Surat Permohonan Keterangan Waris

  1. Memberikan berkas permohonan
  2. Menerima berkas dan mengecek kelengkapannya
  3. Menulis data di buku agenda / register
  4. Membuat Surat Keterangan
  5. Pengesahan surat keterangan
  6. Menyerahkan Surat Keterangan
  7. Mengarahkan untuk ke Kecamatan

Jangka waktu proses dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan SURAT KETERANGAN WARIS maksimal 1 hari kerja

Tidak Dipunggut Biaya

Pelayanan Surat Keterangan Waris

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pernyataan Waris"