PELAYANAN PINDAH DATANG

  1. Berkas pengajuan PINDAH DATANG
  2. Surat pengantar dari RT/RW
  3. Form F.1.08(Klasifikasi 3)/rangkapan 5
  4. Pas foto uk 3x4 5lbr
  5. Fotocopy KK, KTP
  6. KTP/KK asli dicabut di Kecamatan

  1. Pemohon dating memohon pelayanan
  2. Petugas menerima berkas dari pemohon
  3. Memverifikasi berkas dari pemohon
  4. Mengentry data
  5. Menandatangani surat
  6. Menomori berkas pemohon yang sudah ditandatangani
  7. Menyerahkan berkas kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

Jangka waktu dalam proses berkas diterima Penerbitan SURAT PENGANTAR PINDAH DATANG maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

Surat Pengantar Pindah Datang

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PINDAH DATANG"