PELAYANAN PENERBITAN KTP-EL

  1. Fotocopy KK Terbaru
  2. Pemohon datang sendiri

  1. Pemohon datang memohon pelayanan dan mengambil nomor antrian
  2. Memanggil nomor antrian
  3. Petugas menerima bukti pengambilan (Notifikasi dari aplikasi Dukcapil dalam genggaman / Whatsapp dari Dispendukcapil )
  4. Meneliti kelengkapan berkas
  5. Memverifikasi berkas pemohon
  6. Menulis di buku agenda / aplikasi agenda pelayanan
  7. Menyerahkan KTP el kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan

Jangka waktu dalam proses berkas diterima, e-KTP maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar

Tidak Dipunggut Biaya

E-KTP

Melalui : a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414 b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PELAYANAN PENERBITAN KTP-EL"