Pemohon datang memohon pelayanan dan mengambil nomor antrian
Memanggil nomor antrian
Petugas menerima bukti pengambilan (Notifikasi dari aplikasi Dukcapil dalam genggaman / Whatsapp dari Dispendukcapil )
Meneliti kelengkapan berkas
Memverifikasi berkas pemohon
Menulis di buku agenda / aplikasi agenda pelayanan
Menyerahkan KTP el kepada pemohon untuk digunakan sesuai kebutuhan
Jangka waktu dalam proses berkas diterima, e-KTP maksimal 1 hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar
Tidak Dipunggut Biaya
E-KTP
Melalui :
a. Telp. (0271) 645414, Fax. (0271) 645414
b. Web Ulas : ulas.surakarta.go.id
c. Email : kecamatanserengan271 @gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.