Pelayanan E-KTP

  1. Memiliki Kartu Keluarga (Terdaftar dalam??
  2. Telah berusia 17 (tujuh belas) Tahun / sudah pernah kawin
  3. Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran
  4. Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota dari daerah asal, bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Karanganya
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh instansi pelaksanan bagi WNI yang datang dari negeri karena pindah

  1. Pemohon/ Pelanggan mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi.
  2. Petugas pelayanan di Kecamatan menerima dan meneliti kelengkapan berkas persyaratan
  3. Petugas Operato KTP melakukan pengambilan dan perekaman pas foto, tanda tangan, dan sidik jari penduduk
  4. Petugas operator melakukan penyimpanan biodata penduduk ke dalam database KTP.
  5. Database dikirim memalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Indentification System di data senter Kementrian Dalam Negeri Pencetakan KTP Elektronik

Bagi KTP Pemula proses memerlukan waktu kurang lebih 1x24 jam, Sedangkan pencetakan KTP lama (sudah melakukan perekaman lama) kurang lebih 15 Menit

Tidak dipungut biaya

E-KTP

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.  Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang

     telah disediakan khusus dalam program pelayanan.

b.  Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.

c.  Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan

     petugas pelayanan.

d.  Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang

     telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP"