Bagi KTP Pemula proses memerlukan waktu kurang lebih 1x24 jam, Sedangkan pencetakan KTP lama (sudah melakukan perekaman lama) kurang lebih 15 Menit
Tidak dipungut biaya
E-KTP
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang
telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan
petugas pelayanan.
d. Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang
telah disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKasi Pelayanan Umum