Penerbitan Surat Pengantar Santunan Kematian bagi Anggota Linmas

  1. a. Surat Pengantar dari Desa
  2. b. Foto copy KTA
  3. c. Foto copy KTP
  4. d. Foto copy KK
  5. e. Foto copy Surat Kematian
  6. f. Foto copy KTP Ahli Waris
  7. g. Surat Keterangan Ahli Waris

  1. a. Yang bersangkutan mengajukan permohonan ke desa; b. Desa membuatkan pengantar ke kecamatan; c. Kecamatan memproses untuk membuat ajuan permohonan santunan kematian bagi anggota linmas.

Lamanya proses pembuatan penerbitan surat pengantar santunan kematian bagi anggota linmas rata-rata 15 menit tiap pemohon dan paling lama 1 hari terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Berkas penerbitan surat pengantar santunan kematian bagi anggota linmas

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.  Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang

     telah disediakan khusus dalam program pelayanan.

b.  Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.

c.  Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan

     petugas pelayanan.

d.  Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang

     telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Santunan Kematian bagi Anggota Linmas"