Pelayanan keterangan pindah dan datang

  1. -

  1. membawa SKPWNI (surat pindah dari kecamatan asal)
  2. membawa persyaratan yang ditetapkan

Lamanya proses pembuatan pketerangan pindah dan datang rata-rata 10 menit tiap pemohon  terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Srat keterangan pindah dan datang antar kecamatan dan antar desa

Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:

a.  Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang

     telah disediakan khusus dalam program pelayanan.

b.  Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.

c.  Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan

     petugas pelayanan.

d.  Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang

     telah disediakan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan keterangan pindah dan datang"