Lamanya proses pembuatan pketerangan pindah dan datang rata-rata 10 menit tiap pemohon terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
Srat keterangan pindah dan datang antar kecamatan dan antar desa
Pemohon/masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan,memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara:
a. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang
telah disediakan khusus dalam program pelayanan.
b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan.
c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan
petugas pelayanan.
d. Memasukkan saran pendapat ke kotak saran yang
telah disediakan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store