Standar Pelayanan Ambulance

  1. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari kedepannya.
  2. Penggunaan mobil ambulance digunakan pada saat dibutuhkan dan tidak bisa dipesan untuk beberapa hari kedepannya.
  3. Ambulance dapat digunakan oleh seluruh pasien rawat inap/ rawat jalan/ IGD yang ada di BLUD RSUD dr. H. Yuliddin Away Tapaktuan.
  4. Penggunaan mobil ambulance untuk keadaan darurat dan rujukan bagi pasien dan pelayanan angkutan pemulasaran jenazah.
  5. Ambulance harus dikemudikan oleh sopir ambulance (jika berhalangan digantikan oleh sopir yang telah ditunjuk)

  1. Petugas IGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan/pulang atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
  2. Petugas IGD/Rawat Inap menyatakan pasien perlu rujukan/pulang atas petunjuk dari dokter penanggung jawab
  3. Petugas IGD/Rawat Inap menjelaskan dan meminta persetujuan kepada keluarga pasien untuk dirujuk/pulang
  4. Keluarga pasien setuju
  5. Petugas IGD/Rawat Inap mendaftarkan rujukan pasien dalam Sistem RujukanTerintegrasi (menghubungi Rumah Sakit yang ditujuk terkait kesiapan penerimaan rujukan)
  6. Dalam Sistem RujukanTerintegrasi, Rumah Sakit yang dituju menyetujui dan siap menerima pasien rujukan
  7. Petugas IGD/Rawat Inap membuat surat rujukan
  8. Bagi pasien umum, petugas IGD/Rawat Inap membuat rincian biaya pasien pulang dan biaya penggunaan ambulance (untuk pasien yang sudah diberikan terapi atau tindakan, bagi yang tidak mendapatkan terapi/tindakan cukup membayar biaya ambulance saja)
  9. Keluarga pasien membayar di Loket Pembayaran (Kasir SIM-RS) dan menerima kwitansi (bagi pasien umum), dan menerima surat rujukan
  10. Petugas IGD/ Rawat Inap mempersiapkan kesiapan pasien dan petugas yang lain segera menghubungi sopir ambulance.
  11. Petugas IGD/ Rawat Inap mendampingi dan mengantarkan pasien ketempat tujuan dengan Ambulance. Setelah selesai mengantarkan dan kembali ke Rumah Sakit petugas menulis laporan kegiatan pada buku kegiatan.

1.

Jam Pelayanan : 24 Jam/ hari

2.

Pendaftaran Sistem Rujukan Terintegrasi : Maks. 60 Menit

3.

Waktu antar Ambulance ke RS Rujukan : Maks. 8 Jam

1.

Tarif pelayanan BPJS berdasarkan INA CBG’s versi 5.2

2.

Qanun Kabupaten Aceh Selatan No 13 Tahun 2011 Tentang

 

Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Layanan Rujukan Pasien dari Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain yang dituju

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"