Pelayanan Permohonan

  1. Membawa Kartu Identitas: Kartu Tanda Penduduk Surat Permohonan dan Dokumen dukung lainnya

  1. 1. Pemohon yang tidak dapat membaca dan menulis berhak mendapatkan bantuan hukum dari petugas piket di Pengadilan Agama Manna yang akan membantu Pemohon untuk menyusun Surat Permohonannya. 2. Pemohon menyampaikan permohonan kepada Ketua Pengadilan Agama Manna sesuai tempat tinggal Pemohon. Pengadilan mendaftarkan permohonan dalam buku register dan memberi nomor urut setelah pemohon membayar panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM

1 Hari

Panjar biaya perkara yang besarnya sudah ditentukan dalam SKUM dihitung sesuai dengan alamat domisili para pihak

Penetapan

Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Manna dilakukan melalui Aplikasi SIWAS di alamat www.siwas.mahkamahagung.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan"