Standar Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit

  1. PKRS merupakan suatu wadah informasi kesehatan berupa Promosi Kesehatan Rumah Sakit dengan memakai sarana dan prasarana yang bersifat Administratif Koordinatif. Promosi Kesehatan di sebuah rumah sakit merupakan hal yang penting. Kegiatannya tentu saja memberikan kepatuhan/kepandaian kepada seluruh masyarakat yang datang kerumah sakit agar mereka mengerti dan juga pandai menyehatkan dirinya. Oleh karena itu, Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan berbagaimacam kegiatan, baik itu dalam bentuk penyuluhan, informasi melalui leaflet, poster, standing banner dan lainnya, sehingga setiap orang yang berada didalam lingkungan RSUYA akan selalu diingatkan untuk berprilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

  1. 1. Tercapainya penyelenggaraan informasi kesehatan dengan mutu, cakupan dan efisiensi yang optimal melalui terselenggaranya Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) Rumah Sakit yang baik dan mantap
  2. 2. Memberikan informasi-informasi kesehatan melalui media yang ada di PKRS baik media Audio maupun Visual kepada pengguna jasa baik itu penderita rawat inap, rawat jalan, petugas rumah sakit maupun pengunjung/masyarakat lain yang memakai jasa rumah sakit
  3. 3. Melaksanakan program terpadu pada unit-unit fungsional dan Instalasi-instalasi yang ada diikut sertakan dalam kegiatan PKRS
  4. 4. Terlaksananya publikasi dan dokumentasi kegiatan PKRS
  5. 5. Terselenggaranya pemberitaan/informasi pelaksanaan program PKRS dengan perpaduan koordinasi dengan kegiatan-kegiatanlain di RS
  6. 6. Terselenggaranya penyuluhan kesehatan dilingkungan Rumah Sakit secara terpadu dan terencana.

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 15– 30

menit.

 

BiayaPenyuluhan  Promosi  Kesehatan  di  bebankan  pada

kebijakan  Manajemen  BLUD  RSUD  dr.H.Yuliddin  Away

Tapaktuan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagipasien  Umum/

BPJS)

 

Komunikasi, Konseling, Edukasi pasien dan keluarga Leaflet, poster, standing banner dan lainnya

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Promosi Kesehatan Rumah Sakit"