Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 10 menit.
1. |
Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13 tahun |
|
2011 (bagi Pasien Umum) |
2. Biaya Pemeriksaan berdasarkan INA-CBG’S (bagi pasien |
|
|
BPJS) |
1. Status Pasien Baru Dan Pasien Ulangan 2. Blangko Rawat Jalan 3. Blangko Rawat Inap 4. S.E.P 5. Visum Etrevertum 6. Surat Kematian 7. Surat Asuransi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store