Standar Pelayanan Rekam Medik

  1. Rujukan dari Puskesmas, KTP, KK, Kartu BPJS
  2. Surat Permintaan dari Polri (Visum et repertum)

  1. Pasien mendaftar ke TPP sesuai rujukan bagi pasien baru
  2. Pasien Ulangan Memberikan Kartu Berobat ke Rekam Medis
  3. Petugas Rekam Medis Mencari Status Pasien
  4. Petugas Rekam Medis Membuat SEP
  5. Pasien langsung menuju ke Poli Spesialis
  6. Porter Rekam Medik mengantar Status pasien kepoli spesialis sesuai kebutuhan pasien, setiap 5 menit sekali porter akan mengantar status ke poliklinik.
  7. Melakukan rekapitulasi Status pasien perhari
  8. Pengarsipan dokumen/status pasien rawat Jalan sesuai jumlah kunjungan saat itu

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 10 menit.

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13 tahun

 

2011 (bagi Pasien Umum)

2.  Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

 

BPJS)

1. Status Pasien Baru Dan Pasien Ulangan 2. Blangko Rawat Jalan 3. Blangko Rawat Inap 4. S.E.P 5. Visum Etrevertum 6. Surat Kematian 7. Surat Asuransi

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekam Medik"