Standar Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

  1. Rujukan dari Puskesmas/SIMRS
  2. Pengantar Opname dari dokter yang merawat
  3. Pasien JKRA : photocopy ktp dan kk : 5 lbr
  4. Pasien jamkesmas : photocopy Jamkesmas : 5 lbr
  5. Pasien BPJS/ askes : photocopy BPJS/askes : 5 lbr
  6. Pasien jamsostek : photocopy jamsostek 5 lbr
  7. Pembuatan SEP
  8. Untuk pasien yang Luar Provinsi Aceh Menggunakan jalur Umum
  9. Pasien dirawat sesuai indikasi dokter
  10. Pencarian Map Status Pasien yang telah terdaftar di Rumah Sakit diruang Rekam Medik.

  1. A. Petugas SIM RS Pendaftaran di IGD 1. Pasien mendaftar ke TPP sesuai rujukan
  2. Petugas SIM RS membuat regestrasi dan MR ( MEDICAL RECORD )
  3. Petugas SIM RS / Kasir membuat Leges Sesuai kebutuhan Pasien
  4. Porter Rekam Medik mengantar Status pasien kepoli spesialis sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas SIM RS / KASIR membuat kwitansi untuk pemeriksaan lanjutan penunjang Medik

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan

a.  Pasien Baru : + 5 Menit

 

 

 

 

 

 

 

b.  Pasien Lama : + 10 Menit ( Ket : Pencarian Map Status di

 

 

 

 

 

Rekam Medik)

 

1.  Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13 tahun

2011 (bagi Pasien Umum)

 

2.  Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

BPJS)

 

 

 

1. Pendaftaran/ Regestrasi Pasien Rawatan Rujukan Pasien JKN Pencatatan buku rujukan 4. Penomoran Pasien Rujukan keluar Daerah

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit"