Standar Pelayanan NICU / PICU

  1. Pengantar Opname dari dokter yang merawat
  2. Rujukan dari Puskesmas/SIMRS
  3. Pasien BPJS/ ASKES : Foto copy kartu BPJS/ ASKES : 1 Lembar
  4. Pasen Jamsostek : Foto copy Kartu Jamsostek : 1 Lembar
  5. Untuk bayi baru lahir : a. KTP ayah dan ibu b. Kartu Keluarga Orang Tua Bayi c. Surat Keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Bidan d. Surat Pengantar Rawat Inap
  6. Pembuatan SEP

  1. Untuk pasien yang masuk dari IGD , Ruang Bersalin, IBS, Ruang Rawat Inap anak, Rawat Jalan, dokter menulis indikasi rawatan untuk pembuatan SEP rawatan di SIM-RS
  2. Pasiendi rawat sesuai indikasi dokter.
  3. Dokter akan melakukan pemeriksaan pada pukul 08.00 s.d 12.00 WIB
  4. Perawat melakukan tindakan perawatan kritis.
  5. Pasien yang membutuhkan pemeriksaan penunjang maka dokter akan membuat permintaan pemeriksaan penunjang (Lab, EKG, RO, USG, Fisioterapi, Endoskopi, CT-Scan)
  6. Dokter akan memberikan therapy sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter.
  7. Pengambilan resep obat oleh potter
  8. Potter akan mengantarkan obat ke ruang rawatan sesuai dengan indikasi rawatan
  9. Setelah masa kritis selesai pasien di kembalikan ke ruangan rawat sesuai indikasi
  10. Pasien diperbolehkan pulang/pindah keruang rawat inap yang lain setelah dilakukan pemeriksaan ulang oleh dokter
  11. Penyelesaian administrasi, pasien atau keluarga menandatangani : SEP, Rincian Rawatan, Resume Keperawatan

Jangka  waktu  yang  diperlukan  dalam  prosespelayanan  sesuai

indikasi medis

1.

BiayaPemeriksaanSpesialis  berdasarkan  Qanun  No.13tahun

 

2011 (bagiPasienUmum)

2.

BiayaPemeriksaanberdasarkanINA-CBG’S (bagipasien BPJS)

1. Hari Rawatan 2. Asuhan Keperawatan 3. Pelayanan Incubator untuk bayi BBLR dan Hypotermi 4. Pelayanan CPAP untuk bayi Dystress pernapasan dan bayi prematur 5. Pelayanan Photo Therapi untuk bayi Ikterik (kuning) 6. Pelayanan metode Kangguru 7. Perjalanan Penyakit 8. Informed Consent 9. Hasil Pemeriksaan Penunjang 10. Lembaran Konsulen 11. Rincian rawatan 12. Resume Dokter/ keperawatan 13. Resep Dokter 14. Surat Rujukan 15. Surat Keterangan dirawat 16. Surat Keterangan kematian 17. Surat Pemakaian Ambulance 18. Surat Pendelegasian 19. Jadwal dinas 20. Dll

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan NICU / PICU"