Kenaikan Pangkat PNS

  1. Salinan SK CPNS
  2. Salinan SK PNS
  3. Salinan Konversi NIP
  4. Salinan SK Pangkat Terakhir
  5. Salinan SK Jabatan Terakhir
  6. Salinan Surat Pernyataan Pelantikan
  7. Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah
  8. Surat Pernyataan Tidak Pernah dijatuhi Hukuman Displin Tingkat Sedang/Berat
  9. Uraian Tugas bagi penyesuaian Ijazah
  10. Salinan Karpeg

  1. JFU Menerima Berkas Usulan Kenaikan Pangkat Pilihan, Pangkat Reguler, dan Penyesuaian Ijazah Serta Nominatif Pegawai yang Naik Pangkat.
  2. Camat Mendisposisikan Kepada Sekcam Untuk Proses
  3. Sekcam Menugaskan Kasubbag Umum Kepegawaian Untuk Memeriksa Kelengkapan Berkas dan Membuat Surat Pengantar BKPP
  4. Kasubbag Menugaskan JFU Mengetik Pengantar Ke BKPP
  5. Surat Pengantar diparaf Kasubbag, Sekcam dan ditandatangani Camat
  6. Permohonan Kenaikan Pangkat Disampaikan ke BKPP

Pemohon Menyampaikan Berkas Usulan Calon ASN yang Kenaikan Pangkat dan diperiksa oleh Petugas 10 Menit, Operator membuat Surat Usulan Kenaikan Pangkat 5 Menit di periksa dan diparaf oleh Kasubbag Umum dan Kepegawaian 5 Menit, Kemudian diperiksa dan diparaf oleh Sekcam 5 Menit dan ditandatangani oleh Camat 5 Menit dan diserahkan Ke Kabupaten 30 Menit

-

Kenaikan Gaji pangkat PNS

Datang Langsung Ke Kantor Camat Samalanga Jl. Simpang Matang-Samalanga No 39 atau melaui Email: Kec_samalanga@bireuenkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-