Standar Pelayanan Instalasi Gizi

  1. Permintaan diit dari Dokter sesuai dengan indikasi medik
  2. Konsultasi langsung

  1. Ahli Gizi melakukan Visite ke ruangan
  2. Kolaborasi dengan dokter mengenai diit pasien sesuai dengan indikasimedis
  3. Mencatat dan Membaca diit pasien dan jumlah pasien
  4. Pengolahan bahan makanan Pasien sesuai dengan indikasimedik
  5. Penyajian makanan sesuai diit sesuai dengan indikasi medik
  6. Mengantar/distribusi makanan ke ruangan pasien oleh pramusaji

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 3 jam.

1.

Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun

 

2011 (bagi Pasien Umum)

 

2.  Biaya  Pemeriksaan  berdasarkan  INA-CBG’S  (bagi  pasien

 

BPJS)

 

 

Sarana Pendukung

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gizi"