Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan 3 jam.
1. |
Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No.13tahun |
||
|
2011 (bagi Pasien Umum) |
|
|
2. Biaya Pemeriksaan berdasarkan INA-CBG’S (bagi pasien |
|||
|
BPJS) |
|
|
Sarana Pendukung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store