Standar Pelayanan Fisioterapi

  1. Rujukan dari poli dan Ruang Rawatan.
  2. Pasien/Porter Membawa Status yang telah terdaftar di rekam medik dan Rekomendasi DPJP

  1. Pasien mendaftar ke TPP sesuai rujukan
  2. Petugas TPP membuat SEP
  3. Pasien langsung menuju ke Poli Spesialis
  4. Porter Rekam Medik mengantar Status pasien kepoli spesialis sesuai kebutuhan pasien
  5. Petugas Poli spesialis mendata setiap pasien yang berobat
  6. Petugas Fisioterapis menerima pasien yang telah mendapatkan rekomendasi Tindakan Fisioterapi dari Dokter DPJP
  7. Fisioterapis melakukan pengukuran tanda-tanda vital pasien sebagai bahan untuk pemeriksaan Fisioterapis
  8. Fisioterapis melakukan anamnese keluhan dan riwayat penyakit pasien
  9. Data data medis rumah sakit -Hasil Laboraturium -Hasil Radiologi -Hasil EKG -Hasil USG

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan Dosis waktu :

Toleransi penderita lebih kurang s/d 30 menit dalam satu tindakan

1.

Biaya Tindakan Fisioterapi berdasarkan Qanun No.13 tahun 2011

 

(bagi Pasien Umum)

2.

Biaya Tindakan berdasarkan INA-CBG’S (bagi pasien BPJS)

Bukti Tindakan Pelayanan Fisioterapi

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Fisioterapi"