Proses Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Pensiun, Pindah Dan Meninggal Dunia

  1. SK pindah berdasarkan SK Gubernur/ BKN/SPMT dari tempat tugas yang baru
  2. SK. Pensiun
  3. Rincian gaji
  4. Pas Photo
  5. Akte kelahiran anak
  6. SK Pensiun janda/Duda

  1. Petugas menerima dokumen kelengkapan SKPP
  2. Petugas memeriksa kelengkapan Dokumen SKPP berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika dokumen telah lengkap maka akan diterbitkan SKPP, jika tidak lengkap maka dokumen SKPP dikembalikan
  3. Petugas enerbitkan dokumen SKPP
  4. Kassubid memeriksa dan meneliti kembali dokumen SKPP dan memaraf SKPP 
  5. Kepala Bidang Perbendaharaan BPKK Menandatangani SKPP
  6. Pegawai pensiun/mutasi mengambil SKPP yang sudah selesai oleh PNS bersangkutan/Bendahara OPD untuk diproses ke taspen (Sesuai Kondisi)

1. Menerima dokumen kelengkapan SKPP (5 Menit)

2. Memeriksa kelengkapan Dokumen SKPP berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika dokumen telah lengkap maka akan diterbitkan SKPP, jika tidak lengkap maka dokumen SKPP dikembalikan (1 hari)

3. Menerbitkan dokumen SKPP (30 Menit)

4. Memeriksa dan meneliti kembali dokumen SKPP dan memaraf SKPP  (15 Menit)

5. Menandatangani SKPP (15 Menit)

6. mengambil SKPP yang sudah selesai oleh PNS bersangkutan/Bendahara OPD untuk diproses ke taspen (Sesuai Kondisi)

Tidak dipungut biaya

SKPP

Memeriksa kelengkapan Dokumen SKPP berdasarkan peraturan yang berlaku. Jika dokumen telah lengkap maka akan diterbitkan SKP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Proses Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran Pensiun, Pindah Dan Meninggal Dunia"