Konsultasi / Pendampingan

No. SK: 188/006/438.7.8.2/2023

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi identitas pemohon, maksud dan tujuan permintaan data dan informasi. Permohonan dari perseorangan/institusi/LSM/ormas/partai politik/badan publik lainnya ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/Sekretaris Daerah Kab. Sidoarjo tembusan Lurah Tambakkemerakan
  2. Hadir langsung ke Kantor Kelurahan Tambakkemerakan membawa surat permohonan asli dari institusi/LSM/ormas/partai politik/badan publik lainnya dan menunjukkan kartu identitas yang berlaku

  1. Melalui permohonan tertulis : 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi yang ditujukan kepada Lurah Tambakkemerakan 2. Pengguna layanan menerima tanda terima / konfirmasi dari petugas yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima 3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas / pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultasi / pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring 4. Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas / pegawai yang ditugaskan
  2. Hadir langsung ke Kantor Kelurahan Tambakkemerakan : 1. Pengguna layanan datang langsung ke Kelurahan Tambakkemerakan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan 2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memberikan konsultasi / pendampingan 3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi / pendampingan oleh petugas front office 4. Apabila permohonan konsultasi / pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan 5. Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas / pegawai yang ditugaskan

Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Kelurahan Tambakkemerakan maksimal 14 (empat belas) hari kerja sejak surat permohonan diterima. Pengguna yang hadir langsung akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi

Tidak dipungut biaya

Konsultasi / Pendampingan

wa : 081515988905, 081216800976

email : kelurahantambakkemerakan@gmail.com

ig : @kelurahan_tambakkemerakan

website : keltambakkemerakan.sidoarjokab.go.id

Bagian Pelayanan Kantor Kelurahan Tambakkemerakan 

Jl. Garuda No 01 Kel. Tambakkemerakan Kec. Krian

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi / Pendampingan"