Standar Pelayanan IPSRS

  1. From Laporan kerusakan Alat Medis
  2. Telaah Staf
  3. Rekomendasi Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik

  1. Instalasi dan Ruangan menyerahkan From Laporan kerusakan Alat Ke IPSRS
  2. Pencatatan Laporan kerusakan alat dan analisis kerusakan
  3. IPSRS membuat telaah Staf kepimpinan
  4. Pimpinan mengarahkan Bidang Pelayanan dan Penunjang Medik
  5. Pelaksanaan perbaikan alat
  6. Penyerahan alat

Jangka waktu yang diperlukan dalam proses pelayanan tergantung

jenis alat dan jenis kerusakan nya.

 

Biaya perbaikan hanya kepada kebutuhan alat dan barang yang

rusak (tergantung harga barang di pasaran)

 

 

 

 

Perbaikan Alat Kedokteran.Perbaikan Alat Elektronik,Perbaikan Mesin Pompa Air, Genset dll,Pemeliharaan Jaringan Listrik

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan IPSRS"