Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah

  1. From Permintaan Transfusi Darah dari Dokter DPJP di Ruangan, Haemodialisa dan IGD

  1. Penyerahan From permintaan Transfusi Darah dari dokter rawat inap, IGD, kamar Operasi ke Unit Transfusi Darah Rumah Sakit
  2. Pencatatan status pasien
  3. Pengambilan sampel darah pasien
  4. Pemberian Etiket pada sampel pasien
  5. Pemeriksaan fisik (tanda - tanda vital dan riwayat kesehatan pendonor )
  6. Pemeriksaan HB dan GOLDA sesuai SPD
  7. Pelaksanaan penyadapan
  8. Pelaksanaan Uji Saring (Tes HIV,Sphilis, HbsAg, HCV dan Malaria)
  9. Pemeriksaan Cross Matching (Uji silang serasi)
  10. Penyaluran darah sesuai dengan permintaan dokter
  11. Pembayaran biaya Administrasi dikasir (pasien umum).

1 Jam

 

Biaya/tarif

1.  Biaya Pemeriksaan Spesialis berdasarkan Qanun No. 13Tahun

 

 

2011 (bagi pasien umum)

 

  1. Biaya Pemeriksaan berdasarkan INA-CBG’S (bagi pasien BPJS)

Darah Packed Red Cell (PRC) ,Darah Whole Blood (WB) ,Trombosit

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon/handphone;
  3. Kotak Pengaduan
  4. Melalui komunikasi secara elektronik (email) sesuai bidang tugasnya;
  5. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Transfusi Darah"