Standar Pelayanan PENGAJUAN PROPOSAL ASPIRASI

  1. Pemohon membawa berkas permohonan yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa
  2. Melampirkan Identitas Pemohon (Kelompok/Perorangan
  3. Melampirkan daftar donatur;
  4. Mencantumkan nominal yang diminta beserta RAB;
  5. Melampirkan dengan jelas tujuan penggunaan dana

  1. Pemohon mengutarana maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan kepada petugas informasi;
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan;
  3. Berkas persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya;
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh Petugas langsung diproses pembuatan pengantar atau rekomendasi camat
  5. Setelah produk selesai dibuatkan dan ditandatangani Camat, petugas loket menyerahkan kembali Kepada Pemohon

Lamanya proses Pengajuan Proposal Aspirasi
rata-rata 5 menit tiap pemohon dan paling 
lama 1 hari terhitung sejak penyerahan
berkas persyaratan secara lengkap




Tidak dipungut biaya

Proposal Aspirasi yang telah ditanda tangani oleh Camat

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan PENGAJUAN PROPOSAL ASPIRASI"