Standar Pelayanan Surat-surat

  1. KERAMAIAN : a. Surat permohonan izin keramaian b. Proposal Kegiatan c. Identitas penyelenggara/penanggungjawab d. Izin tempat berlangsungnya kegiatan e. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat f. Fotocopy KTP orang yang mempunyai acara/pihak yang bertanggung jawab 1 (satu) lembar g. Fotocopy KK pihak yang bertanggung jawab atas acara tersebut 1 (satu) lembar PERJAMUAN : a. Surat Keterangan dari Kelurahan setempat b. Fotocopy KTP yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar c. Fotocopy KK yang punya hajat sebanyak 1 (satu) lembar

  1. 1. Pemohon membawa/melengkapi berkas 2. Penyerahan / Pengajuan Berkas Persyaratan Kepada Seksi Trantib 3. Permohonan yang telah memenuhi ketentuan akan dibuatkan Surat Rekomendasi Kegiatan tersebut 4. Berkas permohonan di ajukan ke Camat untuk di tandatangani 5. Surat Rekomendasi diberikan kepada pemohon

Lama proses legalisasi surat rata-rata 10 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Keramaian

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat-surat"