Izin Usaha Pembibitan Dan Budidaya Burung Puyuh

No. SK: 184.1 Tahun 2020

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTS
  2. mengisi formulir permohonan
  3. Pelaku Usaha Membawa Surat Pengantar RT/RW
  4. ktp
  5. Membawa Rekomendasi camat

  1. Pelaku usaha datang dan mengajukan permohonan ke DPMPTSP
  2. Pelaku usaha mengisi formulir permohonan
  3. Pelaku usaha Menyerahkan berkas front office
  4. berkas di terima front office dan pengecekn bekas lengkap /tidak
  5. berkas dinyaakan lengkap

1 Hari

Tidak dipungut biaya

NIB

1.  Melalui kotak saran yang ada di DPMPTSP Kabupaten

 

Aceh Selatan yang berada di Jalan Merdeka No. 7 s.d 9

 

Gampong Pasar Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh

 

Selatan.

 

 

 

 

 

 

 

 

2.

Melalui WhatsApp (WA) 082280801663 dan 081230581235

 

 

3.  Dibentuk

Tim/petugas

khusus

penanganan  pengaduan,

 

saran, dan masukan.

 

 

 

 

 

4.

Melalui Website: dpmptsp.acehselatankab.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

5.

Melalui Email: dpmptspacehselatan@gmail.com

 6. Pengaduan Melalui SP4N-LAPOR!

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id