Peminjaman Gamelan

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli & Fotocopy
  2. Membawa surat permohonan peminjaman Gamelan

  1. Mengirimkan surat permohonan pinjam gamelan ke DISBUDPAR
  2. Mengagendakan surat permohonan pinjam gamelan yang masuk ke Dinas dan menaikkan surat ke Sekretaris dan dinaikkan ke Pimpinan
  3. Mencatat surat permohonan pinjam gamelan yang sudah didisposisi oleh Pimpinan
  4. Mengarahkan kepada peminjam gamelan mengisi BA peminjaman gamelan dan diserahkan kepada pengelola gamelan
  5. Menaikkan BA peminjaman gamelan ke Kabid Kebudayaan untuk meminta tanda tangan
  6. Mengecek dan menyiapkan gamelan yang akan dipinjam yang sudah diisi pada BA peminjaman gamelan yang sudah ditanda tangani oleh peminjam, pengelola gamelan dan diketahui oleh Kabid Kebudayaan
  7. Peminjam mengambil gamelan yang sudah disiapkan oleh pengelola gamelan BA peminjaman gamelan yang telah diajukan
  8. Pengelola gamelan menyimpan kembali gamelan pada tempatnya

  1. Mengirimkan surat permohonan pinjam gamelan ke DISBUDPAR  : 10 Menit
  2. Mengagendakan surat permohonan pinjam gamelan yang masuk ke Dinas dan menaikkan surat ke Sekretaris dan dinaikkan ke Pimpinan : 5 Menit
  3. Mencatat surat permohonan pinjam gamelan yang sudah didisposisi oleh Pimpinan : 5 Menit.
  4. Mengarahkan kepada peminjam gamelan mengisi BA peminjaman gamelan dan diserahkan kepada pengelola gamelan : 10 Menit.
  5. Menaikkan BA peminjaman gamelan ke Kabid Kebudayaan untuk meminta tanda tangan : 5 Menit.
  6. Mengecek dan menyiapkan gamelan yang akan dipinjam yang sudah diisi pada BA peminjaman gamelan yang sudah ditanda tangani oleh peminjam, pengelola gamelan dan diketahui oleh Kabid Kebudayaan  : 15 Menit.
  7. Peminjam mengambil gamelan yang sudah disiapkan oleh pengelola gamelan BA peminjaman gamelan yang telah diajukan : 20 Menit.
  8. Peminjam mengembalikan gamelan yang dipinjam dan dilakukan pengecekan gamelan sesuai dengan BA pengembalian gamelan yang ditanda tangani oleh peminjam, pengelola gamelan, diketahui oleh pengurus barang dan Kabid  : 15 Menit.
  9. Pengelola gamelan menyimpan kembali gamelan pada tempatnya : 15 Menit.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Peminjaman Gamelan

Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga, Jalan Diponegoro No.37 Salatiga. Telp.(0298) 3432437

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Gamelan"